PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI
Pasal 29
BAB 5 — SURVEILANS GIZI
(1) Penilaian status gizi dapat dilaksanakan pada seluruh siklus kehidupan manusia.
(2) Penilaian status gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada balita, anak usia sekolah, dan pekerja perempuan. (3) Penilaian status gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditentukan dengan cara: a. Antropometri; b. Biokimia; c. Klinis; dan/atau d. Konsumsi makanan.
