PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI
Pasal 25
BAB 4 — PELAYANAN GIZI
(1) Pelayanan gizi di Masyarakat diarahkan untuk mempertahankan dan meningkatkan status gizi. (2) Pelayanan gizi di Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan melalui pelayanan gizi di keluarga, posyandu, dasawisma dan pos pemulihan gizi/pelayanan gizi berbasis masyarakat (PGBM).
