PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI
Pasal 13
BAB 4 — PELAYANAN GIZI
Pelayanan gizi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dapat dilakukan melalui pendidikan gizi, suplementasi gizi, tata laksana gizi, dan surveilans gizi.
