PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS
Pasal 24
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat merekomendasikan pencabutan STROT kepada MTKI terhadap Okupasi Terapis yang melakukan pekerjaan dan praktik Okupasi Terapi tanpa memiliki SIPOT atau SIKOT. (2) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kabupaten/kota dapat mengenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mempekerjakan Okupasi Terapis yang tidak memiliki SIKOT.
