PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN OKUPASI TERAPIS
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Okupasi Terapis yang tidak memiliki SIKOT untuk melakukan pelayanan Okupasi Terapi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut.
