PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN OKUPASI TERAPIS
(1) Okupasi Terapis yang melaksanakan pelayanan Okupasi Terapi secara mandiri harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. memiliki tempat pekerjaan yang memenuhi syarat kesehatan; b. memiliki perlengkapan untuk tindakan okupasi terapi sesuai dengan standar pelayanan; dan c. memiliki perlengkapan administrasi termasuk catatan tindakan okupasi terapi dan formulir rujukan. (2) Okupasi Terapis dalam menjalankan pekerjaan kunjungan rumah sekurang-kurangnya memiliki perlengkapan untuk tindakan Okupasi Terapi dan catatan tindakan Okupasi Terapi.
