PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 91), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
