PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 3
(1) Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja meliputi kompetensi dengan penentuan levelnya. (2) Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok kompetensi meliputi kemampuan: a. berpikir; b. mengelola diri; c. mengelola orang lain; d. mengelola tugas; dan e. mengelola sosial dan budaya.
