PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS
Pasal 7
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Ortotis Prostetis yang melakukan praktik pelayanan Ortotik Prostetik secara mandiri wajib memiliki SIPOP. (2) Ortotis Prostetis yang melakukan pekerjaannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKOP. www.djpp.kemenkumham.go.id
