Pasal 26
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Ortotis Prostetis yang telah menjalankan pekerjaan dan praktik ortotik prostetis baik praktik pelayanan ortotik prostetik secara mandiri ataupun bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, harus memiliki STROP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ortotis Prostetis yang telah menjalankan pekerjaan dan praktik Ortotik Prostetik baik praktik pelayanan Ortotik Prostetik secara mandiri ataupun bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, dinyatakan telah memiliki SIPOP atau SIKOP berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Ortotis Prostetis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah memiliki SIPOP atau SIKOP berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
