PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS
Pasal 23
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pimpinan fasilitas kesehatan wajib melaporkan Ortotis Prostetis yang bekerja dan berhenti bekerja di fasilitas pelayanan kesehatannya pada tiap triwulan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepada Organisasi Profesi. (2) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota wajib melaporkan Ortotis Protetis yang bekerja di daerahnya setiap satu tahun kepada kepala dinas kesehatan provinsi.
