PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN ORTOTIK PROSTETIK
Dalam melaksanakan pelayanan Ortotik Prostetik, Ortotis Prostetis mempunyai hak : www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memperoleh hak perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan Ortotis Prostetis sesuai standar profesi; b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya; c. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kompetensi; d. menerima imbalan jasa profesi; dan e. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
