PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini diatur segala sesuatu yang berkaitan dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
tindakan yang harus dilaksanakan oleh Ortotis Prostetis dalam melaksanakan pekerjaan dan praktik pelayanan Ortotik Prostetik.
