Pasal 1
Pengaturan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pihak terkait yang menyelenggarakan Bantuan Operasional Kesehatan dalam rangka: a. meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat melalui kegiatan promotif dan preventif Puskesmas untuk mewujudkan pencapaian target Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan dan Millennium Development Goals (MDGs) pada Tahun 2015; b. meningkatkan cakupan Puskesmas dalam pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. tersedianya dukungan biaya untuk upaya pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif bagi masyarakat; dan d. terselenggaranya proses Lokakarya Mini di Puskesmas dalam perencanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
