PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2020-2024
Pasal 5
(1) Menteri Kesehatan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra Kementerian Kesehatan 2020-2024 ; (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun; (3) Evaluasi pelaksanaan Renstra Kementerian Kesehatan 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan Renstra Kementerian Kesehatan 2020-2024.
