Pasal 5
BAB 4 — BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN
(1) Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dimanfaatkan untuk: a. biaya obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; dan b. biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya. (2) Dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. belanja barang operasional, terdiri atas:
pelayanan kesehatan dalam gedung;
pelayanan kesehatan luar gedung;
operasional dan pemeliharaan kendaraan puskesmas keliling;
bahan cetak atau alat tulis kantor;
administrasi, koordinasi program, dan sistem informasi;
peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan; dan/atau
pemeliharaan sarana dan prasarana. b. belanja modal untuk sarana dan prasarana yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengadaan obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan pengadaan barang/jasa yang terkait dengan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya dapat dilakukan oleh SKPD dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempertimbangkan ketersediaan yang dialokasikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. (5) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berpedoman pada formularium nasional. (6) Dalam hal obat dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan tidak tercantum dalam formularium nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menggunakan obat lain termasuk obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka secara terbatas, dengan persetujuan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Dana Kapitasi untuk biaya obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
