PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Pasal 8
BAB 3 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penanggulangan HIV dan AIDS meliputi : a. melakukan penyelenggaraaan berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan HIV dan AIDS; b. menyelenggarakan penetapan situasi epidemik HIV tingkat kabupaten/kota; c. menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat primer dan rujukan dalam melakukan penanggulangan HIV dan AIDS sesuai dengan kemampuan; dan d. menyelenggarakan sistem pencatatan, pelaporan dan evaluasi dengan memanfaatkan sistem informasi.
