PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Pasal 58
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang belum memiliki kemampuan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
