PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Pasal 47
BAB 7 — SUMBER DAYA KESEHATAN
(1) Setiap penyelenggara asuransi kesehatan wajib menanggung sebagian atau seluruh biaya pengobatan dan perawatan tertanggung yang terinfeksi HIV sesuai dengan besarnya premi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam informasi pada polis.
