PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Pasal 33
BAB 4 — KEGIATAN PENANGGULANGAN
(1) Pengobatan HIV dan AIDS dilakukan dengan cara pengobatan: a. terapeutik; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. profilaksis; dan c. penunjang. (2) Pengobatan terapeutik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengobatan ARV, pengobatan IMS, dan pengobatan infeksi oportunitis. (3) Pengobatan profilaksis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemberian ARV pasca pajanan; dan b. kotrimoksasol untuk terapi dan profilaksis. (4) Pengobatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pengobatan suportif, adjuvant dan perbaikan gizi.
