PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan Penanggulangan HIV dan AIDS bertujuan untuk: a. menurunkan hingga meniadakan infeksi HIV baru; b. menurunkan hingga meniadakan kematian yang disebabkan oleh keadaan yang berkaitan dengan AIDS; c. meniadakan diskriminasi terhadap ODHA; d. meningkatkan kualitas hidup ODHA; dan e. mengurangi dampak sosial ekonomi dari penyakit HIV dan AIDS pada individu, keluarga dan masyarakat.
