PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Pasal 23
BAB 4 — KEGIATAN PENANGGULANGAN
(1) KTS dilakukan dengan langkah-langkah meliputi: a. konseling pra tes; b. tes HIV; dan c. konseling pasca tes. (2) KTS hanya dilakukan dalam hal pasien memberikan persetujuan secara tertulis. (3) Konseling pra tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tatap muka atau tidak tatap muka dan dapat dilaksanakan bersama pasangan (couple counseling) atau dalam kelompok (group counseling). (4) Konseling pasca tes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus dilakukan tatap muka dengan tenaga kesehatan atau konselor terlatih. www.djpp.kemenkumham.go.id
