PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Pasal 16
BAB 4 — KEGIATAN PENANGGULANGAN
Pencegahan penularan HIV dari ibu ke anaknya dilaksanakan melalui 4 (empat) kegiatan yang meliputi: a. pencegahan penularan HIV pada perempuan usia reproduktif; b. pencegahan kehamilan yang tidak direncanakan pada perempuan dengan HIV; c. pencegahan penularan HIV dari ibu hamil dengan HIV ke bayi yang dikandungnya; dan d. pemberian dukungan psikologis, sosial dan perawatan kepada ibu dengan HIV beserta anak dan keluarganya.
