PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Pasal 12
BAB 4 — KEGIATAN PENANGGULANGAN
(1) Pencegahan penularan HIV dapat dicapai secara efektif dengan cara menerapkan pola hidup aman dan tidak berisiko. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya : a. pencegahan penularan HIV melalui hubungan seksual; b. pencegahan penularan HIV melalui hubungan non seksual; dan c. pencegahan penularan HIV dari ibu ke anaknya;
