PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN...
Pasal 2
BAB 2 — IZIN PRAKTIK
(1) Setiap Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki SIP. (2) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. (3) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam memberikan SIP harus mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah Dokter dan Dokter Gigi dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
