Pasal 16
BAB 2 — IZIN PRAKTIK
(1) Dokter dan Dokter Gigi yang akan menghentikan kegiatan praktik kedokteran atau praktik kedokteran gigi di suatu tempat, wajib memberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan pengembalian SIP. (3) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengembalikan fotokopi STR yang dilegalisasi asli oleh KKI milik Dokter dan Dokter Gigi tersebut segera setelah SIP dikembalikan. (4) Dalam keadaan fotokopi STR yang dilegalisasi asli oleh KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hilang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus membuat pernyataan mengenai hilangnya STR tersebut untuk permintaan fotokopi STR legalisasi asli kepada KKI.
