PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN...
Pasal 10
BAB 2 — IZIN PRAKTIK
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota langsung/otomatis memberikan SIP kepada Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki STR yang ditempatkan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah setempat berdasarkan permohonan yang bersangkutan dengan tetap memenuhi persyaratan memperoleh SIP. (2) SIP untuk tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sebagai 1 (satu) tempat praktik.
