Pasal 5
BAB 2 — SASARAN PENGANUGERAHAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG KESEHATAN
(1) Tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diberikan berdasarkan: a. Prestasi; dan/atau b. Pengabdian. (2) Tanda penghargaan sebagai mana dimakud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d diberikan berdasarkan peran serta secara aktif di dalam pembangunan bidang kesehatan sebagai : a. Penggerak; b. Penemu; c. Penggagas; dan/atau d. Pendorong. (3) Tanda penghargaan bagi Institusi atau lembaga di jajaran kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diberikan berdasarkan prestasi dalam melaksanakan program kerja bidang kesehatan. (4) Tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b diberikan kepada institusi/lembaga dan kelompok masyarakat di luar jajaran kesehatan yang telah secara nyata berjasa dalam pembangunan bidang kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
