PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2048-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN TANDA...
Pasal 12
BAB 6 — KEWAJIBAN PENERIMA TANDA PENGHARGAAN
Penerima tanda penghargaan bidang kesehatan berkewajiban: a. menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan; b. menjaga dan memelihara tanda penghargaan yang telah diberikan; dan c. memberikan keteladanan sebagai dorongan untuk meningkatkan motivasi di dalam ikut serta mendukung dan mendorong keberhasilan pembangunan bidang kesehatan.
