PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Pasal 8
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Surat edaran merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
(2) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Selain ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) surat edaran dapat ditetapkan oleh pejabat Pimpinan Tinggi Madya, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, atau Pimpinan Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya.
