PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Pasal 67
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Penyampaian Naskah Dinas masuk dilakukan melalui aplikasi umum bidang kearsipan dinamis.
(2) Berkas Naskah Dinas konvensional yang diterima, disampaikan ke unit pengolah/pejabat yang dituju dengan ketentuan sebagai berikut: a. Naskah Dinas masuk disampaikan kepada unit pengolah sesuai dengan arahan disertai bukti penyampaian Naskah Dinas. b. Bukti penyampaian Naskah Dinas masuk memuat informasi mengenai:
- nomor urut pencatatan;
- nomor dan tanggal Naskah Dinas;
- asal Naskah Dinas;
- isi ringkas Naskah Dinas;
- unit kerja yang dituju;
- waktu penerimaan; dan 7) tanda tangan dan nama penerima di unit pengolah. c. Bentuk bukti penyampaian Naskah Dinas dapat berupa:
- buku ekspedisi;
- lembar tanda terima penyampaian; dan/atau 3) lembar pengantar.
