PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Pasal 62
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
Prinsip penanganan Naskah Dinas masuk meliputi: a. penerimaan Naskah Dinas masuk dipusatkan di Unit Kearsipan atau unit lain yang menyelenggarakan fungsi kesekretariatan; b. penerimaan Naskah Dinas dianggap sah apabila diterima oleh petugas penerimaan atau pihak yang berhak menerima di Unit Kearsipan atau unit lain yang menyelenggarakan fungsi kesekretariatan; dan c. Naskah Dinas masuk yang disampaikan langsung kepada pejabat atau staf unit pengolah diregistrasikan di unit masing-masing.
