PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Pasal 29
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Surat keterangan adalah Naskah Dinas yang berisi informasi mengenai hal, peristiwa atau tentang seseorang untuk kepentingan kedinasan. (2) Surat keterangan dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditandatangani oleh pejabat yang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
