PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Pasal 19
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan petunjuk tertulis singkat mengenai tindak lanjut/tanggapan terhadap surat masuk dan ditulis secara jelas pada lembar disposisi; (2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan oleh pejabat pemerintah kepada pejabat pemerintah dengan jenjang jabatan di bawahnya (3) Lembar disposisi merupakan satu kesatuan dengan surat masuk.
