PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Pasal 11
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN dan menandatangani keputusan merupakan pejabat tertinggi pada setiap unit Eselon I, unit kerja, atau pejabat lain yang menerima pendelegasian wewenang.
