PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 361), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
