PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA...
Pasal 8
BAB 2 — PEGAWAI TETAP
(1) Pimpinan BLU MENETAPKAN rencana kebutuhan pegawai tetap yang diajukan unit kerja pada Satker BLU. (2) Perencanaan kebutuhan pegawai tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam RBA.
