PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA...
Pasal 35
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Satker yang menerapkan PPK-BLU wajib menyusun ketentuan Pengelolaan Pegawai non PNS dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri Kesehatan ini. (2) Pegawai pada Satker yang menerapkan PPK-BLU yang telah bekerja pada saat peraturan ini mulai berlaku, dapat diangkat menjadi pegawai tetap dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja dan kebutuhan formasi pegawai.
