PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA...
Pasal 33
BAB 3 — PEGAWAI KONTRAK
(1) Pegawai kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pegawai dengan perjanjian Kerja yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pada Satker yang menerapkan PPK-BLU. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengelolaan dan pengadaan pegawai kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
