PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA...
Pasal 30
BAB 2 — PEGAWAI TETAP
(1) Pemberhentian melalui pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c, dapat ditolak dalam hal yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan bekerja pada Satker. (2) Dalam hal terdapat kepentingan dinas yang mendesak, pemberhentian melalui pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c dapat ditunda paling lama 1 (satu) tahun.
