PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA...
Pasal 18
BAB 2 — PEGAWAI TETAP
(1) Pegawai tetap pada Satker yang menerapkan PPK-BLU berhak atas: a. penghasilan berupa gaji pokok dan penghasilan lain yang ditetapkan oleh Satker; b. cuti; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. perlindungan; d. jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai kemampuan Satker; dan e. pengembangan kompetensi. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian; dan d. bantuan hukum.
