PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA...
Pasal 16
BAB 2 — PEGAWAI TETAP
(1) Calon pegawai tetap ditempatkan sesuai dengan formasi kebutuhan unit kerja pada Satker BLU. (2) Pimpinan BLU dapat melakukan penempatan selain penempatan sesuai formasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kebutuhan Unit Kerja Satker BLU.
