PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA...
Pasal 13
BAB 2 — PEGAWAI TETAP
(1) Pimpinan BLU MENETAPKAN dan mengumumkan hasil seleksi bagi pelamar yang dinyatakan lulus. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan media yang mudah diketahui masyarakat luas dan diberitahukan melalui surat kepada pelamar. (3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi informasi tempat melapor, jadwal melapor dan batas waktu untuk melapor.
