PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA...
Pasal 10
BAB 2 — PEGAWAI TETAP
(1) Pengumuman lowongan formasi pegawai tetap dilakukan secara terbuka kepada masyarakat oleh panitia seleksi. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal penerimaan lamaran. (3) Dalam pengumuman sebagaimana dimaksud ayat (2) tertuang: a. jumlah dan jenis lowongan jabatan; b. persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar; c. alamat dan tempat lamaran ditujukan; dan d. batas waktu pengajuan lamaran.
