PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 68
BAB 7 — UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI PADA KONDISI KHUSUS
Upaya Kesehatan reproduksi pada kondisi khusus terdiri atas: a. Upaya Kesehatan reproduksi di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah kumuh perkotaan; b. Upaya Kesehatan reproduksi bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan; c. Upaya Kesehatan reproduksi bagi penyandang disabilitas; dan d. Pelayanan Kesehatan reproduksi pada situasi bencana atau krisis kesehatan.
