PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 60
BAB 6 — PELAYANAN ABORSI ATAS INDIKASI KEDARURATAN MEDIS ATAU TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN ATAU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL LAIN YANG
(1) Kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dibuktikan dengan: a. surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau
tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan b. keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. (2) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat oleh dokter berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang.
