PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 47
BAB 4 — PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI DENGAN BANTUAN
Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilaksanakan dengan pemberian izin usaha oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
