PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 35
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN SISTEM REPRODUKSI SESUAI SIKLUS HIDUP
Upaya rehabilitatif dan upaya paliatif kesehatan Sistem Reproduksi lanjut usia dilaksanakan sesuai dengan upaya rehabilitatif dan upaya paliatif kesehatan Sistem Reproduksi usia dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24.
