PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 19
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN SISTEM REPRODUKSI SESUAI SIKLUS HIDUP
(1) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi dewasa mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif. (2) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi dewasa dilaksanakan sejak seseorang berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun.
