PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66...
Pasal 7
BAB 2 — STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PERSYARATAN KESEHATAN MEDIA AIR, UDARA, TANAH, PANGAN, SARANA DAN BANGUNAN, DAN VEKTOR DAN
(1) SBMKL media Tanah terdiri atas unsur: a. fisik; b. kimia; c. biologi; dan d. radioaktif alam. (2) Persyaratan Kesehatan media Tanah terdiri atas:
a. Tanah tidak bekas tempat pembuangan/pemrosesan akhir sampah; dan b. Tanah tidak bekas lokasi pertambangan yang tercemar. (3) Selain Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), media Tanah juga harus memenuhi persyaratan: a. bersih dari kotoran manusia dan hewan; b. bukan terletak pada daerah rawan bencana longsor; dan c. aman dari kemungkinan kontaminasi B3 dan/atau Limbah B3.
